UMP 2026 Naik 5-7%, Jakarta Tetap Nomor Satu



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah daerah di hampir seluruh wilayah Indonesia telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Berdasarkan data per 29 Desember 2025, sebanyak 36 dari total 38 provinsi di Indonesia telah menerbitkan Keputusan Gubernur mengenai standar upah minimum yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Melansir data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mayoritas provinsi menetapkan kenaikan upah pada rentang 5% hingga 7% dibandingkan tahun sebelumnya.


Penyesuaian ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja.

Baca Juga: Alasan Xiaomi 17 Ultra Jadi Flagship Paling Canggih Tahun 2025

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan data resmi yang diunggah di Instagram Indonesiabaik.id.

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  • Papua Selatan: Rp 4.508.850
  • Papua: Rp 4.436.283
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  • Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  • Papua Barat: Rp 3.841.000
  • Riau: Rp 3.780.495
  • Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  • Maluku Utara: Rp 3.552.840
  • Jambi: Rp 3.471.497
  • Gorontalo: Rp 3.405.144
  • Maluku: Rp 3.334.490
  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  • Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  • Bali: Rp 3.207.459
  • Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  • Banten: Rp 3.100.881
  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  • Lampung: Rp 3.047.734
  • Bengkulu: Rp 2.827.250
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  • Jawa Timur: Rp 2.446.880
  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  • Jawa Barat: Rp 2.317.601
  • Aceh: (Dalam proses finalisasi/menggunakan besaran lama akibat bencana)
  • Papua Pegunungan: (Dalam proses finalisasi)
Baca Juga: Lion Air Buka Rekrutmen Management Trainee, Siapkan Pemimpin Masa Depan

Dominasi Jakarta dan Dinamika di Luar Jawa

DKI Jakarta kembali menduduki posisi sebagai provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi di Indonesia.

 UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, mengalami kenaikan sebesar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun Jakarta memegang predikat tertinggi, persentase kenaikan di beberapa wilayah luar Pulau Jawa justru lebih signifikan.

Sulawesi Tengah, misalnya, mencatat kenaikan tertinggi secara persentase, sementara wilayah Papua mendominasi daftar lima besar provinsi dengan nominal upah tertinggi secara nasional.

Di sisi lain, wilayah Pulau Jawa tetap menjadi area dengan upah minimum yang relatif rendah.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah nasional untuk tahun 2026, yakni sebesar Rp 2.317.601, disusul oleh Jawa Tengah dengan nominal yang tidak terpaut jauh.

Catatan Khusus Penundaan di Beberapa Wilayah

Hingga penghujung Desember 2025, terdapat dua wilayah yang belum meresmikan angka kenaikan upah terbaru. 

Mengutip informasi dari Kompas.com (26/12), Provinsi Aceh masih menunda penetapan UMP 2026 karena pemerintah daerah sedang berfokus pada penanganan masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor. Sebagai acuan sementara, UMP Aceh tahun 2025 berada di level Rp 3.685.615.

Sementara itu, untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses penetapan masih menunggu keputusan final dari kepala daerah setempat. 

Namun, pemerintah memastikan bahwa keterlambatan ini tidak akan mengganggu hak pekerja untuk mendapatkan upah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing begitu keputusan ditetapkan.

Tonton: Aturan Baru Royalti Lagu, Hotel Hingga Moda Trasportasi Wajib Bayar Royalti

Mekanisme Penerapan dan Sanksi

Penetapan UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SSU) yang lebih tinggi dari nilai minimum provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Kompas.com, menegaskan bahwa formula kenaikan upah kali ini merupakan titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha. 

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar patuh terhadap regulasi baru ini sejak awal tahun depan. Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan diberlakukannya standar upah baru ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha di seluruh tanah air.

Selanjutnya: Saham Produsen Baja India Menguat Usai Pemerintah Naikkan Tarif Impor

Menarik Dibaca: Makin Ngacir, Canton Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News