KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia berpotensi membawa konsekuensi baru bagi pekerja bergaji minimum. Seiring naiknya UMP, semakin banyak pekerja formal yang penghasilannya kini melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga mulai masuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Berdasarkan penetapan pemerintah daerah, UMP 2026 rata-rata naik di kisaran 5% hingga 7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sejumlah provinsi, besaran UMP bahkan telah menembus di atas Rp 4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Konten Kreator Tak Keliru Soal Aturan Pajak Dengan kondisi tersebut, penghasilan tahunan pekerja bergaji minimum otomatis melampui penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini masih ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Dengan upah tersebut, penghasilan setahun mencapai sekitar Rp 68,7 juta. Setelah dikurangi PTKP Rp 54 juta, terdapat sisa penghasilan kena pajak yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21. Selain UMP, kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di atas batas PTKP. Di Jawa Barat, beberapa wilayah industri utama bahkan mencatat UMK jauh melampaui Rp 4,5 juta per bulan. Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5,99 juta, disusul Karawang Rp 5,88 juta, Depok Rp 5,52 juta, Bogor Rp 5,43 juta, dan Kota Bandung Rp 4,73 juta. Dengan besaran tersebut, pekerja yang menerima upah minimum di wilayah-wilayah tersebut secara nominal sudah memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 54 juta, sehingga berpotensi langsung masuk sebagai objek Pajak Penghasilan orang pribadi. Sebelumnya, kalangan ekonom dan pengusaha beramai-ramai menyuarakan agar pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTK) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu), Rosmauli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan PTKP untuk 2026. Rosmauli mengatakan, pemerintah menyadari bahwa besaran PTKP tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk PTKP, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. "Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12). Ia menambahkan bahwa setiap penyesuaian kebijakan fiskal perlu dilakukan secara terukur dan hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat. "Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyesuaian PTKP orang pribadi," katanya. Untuk diketahui, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016. Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.
Baca Juga: Polri Kerahkan 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatera Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News