KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa formula perhitungan upah tahun ini masih sama dengan Peratuan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya yang membedakan, lanjutnya, penetapan alfa akan diperluas sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK)
UMP 2026 Segera Ditetapkan, Kemnaker Bocorkan Formula Ketetapan Upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa formula perhitungan upah tahun ini masih sama dengan Peratuan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya yang membedakan, lanjutnya, penetapan alfa akan diperluas sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK)