JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau buruh untuk tidak mogok kerja. Ini terkait Ahok baru saja meneken peraturan gubernur (pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Besaran UMP yang diteken Ahok ini lebih rendah dari yang diusulkan perwakilan buruh, yakni Rp 3.831.690. "Ya enggak bisa mogok massal dong. Mereka (buruh) mesti ikut aturan," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10). Ahok menetapkan nilai UMP DKI 2017 berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menentukan nilai UMP, ia menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
UMP DKI 2017 diteken, buruh jangan mogok massal
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau buruh untuk tidak mogok kerja. Ini terkait Ahok baru saja meneken peraturan gubernur (pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Besaran UMP yang diteken Ahok ini lebih rendah dari yang diusulkan perwakilan buruh, yakni Rp 3.831.690. "Ya enggak bisa mogok massal dong. Mereka (buruh) mesti ikut aturan," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10). Ahok menetapkan nilai UMP DKI 2017 berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menentukan nilai UMP, ia menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.