KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selasa kemarin (24/10), Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melakukan rapat guna menetapkan UMP DKI Jakarta 2018. Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pengusaha mengatakan, baru perwakilan pengusaha yang mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2018. "Usulan pengusaha sekaligus menurut PP 78/2015 yang berdasar Inflasi tambah pertumbuhan ekonomi hasilnya kira-kira 8,73% dikali UMP saat ini Rp 3.355.750 artinya akan sekitar Rp 292.950. jadi angkanya Rp 3.648.700," kata Sarman saat dihubungi Kontan.co.id.
UMP DKI 2018 usulan pengusaha Rp 3,6 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selasa kemarin (24/10), Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melakukan rapat guna menetapkan UMP DKI Jakarta 2018. Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pengusaha mengatakan, baru perwakilan pengusaha yang mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2018. "Usulan pengusaha sekaligus menurut PP 78/2015 yang berdasar Inflasi tambah pertumbuhan ekonomi hasilnya kira-kira 8,73% dikali UMP saat ini Rp 3.355.750 artinya akan sekitar Rp 292.950. jadi angkanya Rp 3.648.700," kata Sarman saat dihubungi Kontan.co.id.