KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinisi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759. Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah cukup baik, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini dikarenakan kenaikan UMK tersebut sudah di atas laju inflasi tahunan yang diperkirakan hanya sekitar 3%.
UMP DKI Jakarta Naik, Pengamat Sebut Bisa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinisi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759. Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah cukup baik, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini dikarenakan kenaikan UMK tersebut sudah di atas laju inflasi tahunan yang diperkirakan hanya sekitar 3%.