KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 pada Rabu (1/11), telah ditentukan sebesar Rp 3,64 juta. Angka tersebut naik tak lebih dari Rp 300.000 dari UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. "Kami menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Rabu (1/11) malam. Akhirnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2018 menggunakan formula dari PP 78/2015 dengan menghitung kenaikan berdasarkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang tahun depan ditetapkan BPS sebesar 8,71%.
UMP DKI naik Rp 300.000, Anies janji tebar subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 pada Rabu (1/11), telah ditentukan sebesar Rp 3,64 juta. Angka tersebut naik tak lebih dari Rp 300.000 dari UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. "Kami menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Rabu (1/11) malam. Akhirnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2018 menggunakan formula dari PP 78/2015 dengan menghitung kenaikan berdasarkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang tahun depan ditetapkan BPS sebesar 8,71%.