KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meningkatkan sosialisasi Struktur dan Skala Upah. Sosialisasi tersebut dimasifkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan. "Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Sabtu (20/11).
UMP hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun, Kemenaker genjot struktur dan skala upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meningkatkan sosialisasi Struktur dan Skala Upah. Sosialisasi tersebut dimasifkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan. "Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Sabtu (20/11).