KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 sebesar 8,71%. "Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," kata Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/11). Ferry menyebutkan, penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto serta angka inflasi nasional.
UMP Jabar naik 8,71% jadi Rp 1,54 juta
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 sebesar 8,71%. "Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," kata Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/11). Ferry menyebutkan, penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto serta angka inflasi nasional.