KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik untuk para buruh di Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2023 dipastikan bakal naik dan lebih besar dibandingkan tahun 2022. Dilansir dari
Kompas.com, UMP DKI Jakarta 2023 diusulkan naik menjadi Rp 4,7 juta-Rp 4,9 juta. Usulan itu merupakan hasil sidang pengupahan yang rampung pada Selasa (22/11/2022). Kendati sidang telah rampung, keempat unsur yang terlibat tidak satu suara terkait usulan besara UMP DKI 2023. Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 2,62 persen atau menjadi Rp 4.763.293.
Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI mengusulkan UMP Jakarta 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengusulkan UMP Jakarta 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP Jakarta 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.
Baca Juga: Bisa Naik 10%, Nilai UMP 2023 di 33 Provinsi Jadi Berapa? Apakah Jakarta Terbesar? Silang pendapat besaran UMP Jakarta 2023 Dalam sdang itu terjadi silang pendapat antara keempat unsur tersebut. Apindo DKI bersikeras mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara Kadin DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan UMP DKI tahun depan. Ia mengakui, meski sama-sama dari unsur pengusaha, Apindo DKI dan Kadin DKI memiliki pandangan yang berbeda terhadap penentuan nilai UMP Jakarta 2023. Nurjaman memandang perbedaan tersebut merupakan hal yang positif. "Alhamdulillah, kami (Apindo DKI-Kadin DKI) sama-sama pengusaha, sama-sama mewakili unsur pengusaha, tapi kami berbeda pandangan. Walaupun berbeda pemahaman, tapi itu enggak apa-apa," kata Nurjaman. Sementara itu unsur pekerja yang terdiri dari sekumpulan serikat/konfederasi buruh disebut mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen. "Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," kata Nurjaman. Nurjaman menilai unsur pekerja tak mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023. Dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Unsur pekerja, lanjut Nurjaman, juga dinilai tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023. "Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," sebut dia. UMP 2023 Diserahkan ke Pj Gubernur DKI Nurjaman berujar, sidang pengupahan kedua yang digelar pada Selasa (22/11/2022) ini merupakan agenda terakhir. Sidang kedua tersebut diketahui digelar si Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. "Insya Allah tidak ada sidang lagi karena tadi sudah komitmen bahwa sidang (pengupahan kedua) tadi adalah sidang terakhir untuk penetapan UMP DKI 2023," kata Nurjaman. Dewan Pengupahan DKI, sebut Nurjaman, akan menyerahkan empat rekomendasi berkait nilai UMP DKI 2023 ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kata Nurjaman, penyerahan rekomendasi itu paling lambat 28 November 2022. "Paling lambat kan tanggal 28 (November 2022) (rekomendasi) sudah harus diserahkan," sebutnya. Ia menekankan, setelah rekomendasi diserahkan, Heru Budi bertanggung jawab penuh atas penentuan nilai UMP Jakarta 2023. "(Nilai UMP DKI 2023) seperti apa, Pak Pj Gubernur yang akan menetapkan," tutur Nurjaman. Heru pun sebelumnya juga berharap Pemprov DKI dapat memutuskan besaran UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota. "Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," sebut Heru. Perkembangan UMP Jakarta, Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.573.845 Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi sebesar Rp 4.651.864. Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
Berikut UMP Jakarta dalam 10 tahun terakhir:
- UMP DKI Jakarta 2011: Rp 1.290.000 (naik 15,3persen)
- UMP DKI Jakarta 2012: Rp 1.529.150 (naik 18,54 persen)
- UMP DKI Jakarta 2013: Rp 2.200.000 (naik 43,87 persen)
- UMP DKI Jakarta 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9 persen)
- UMP DKI Jakarta 2015: Rp 2.700.000 (naik 10,61 persen)
- UMP DKI Jakarta 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81 persen)
- UMP DKI Jakarta 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)
- UMP DKI Jakarta 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)
- UMP DKI Jakarta 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)
- UMP DKI Jakarta 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)
- UMP DKI Jakarta 2021: Rp 4.416.186 (naik 3,27 persen)
- UMP DKI Jakarta 2022: Rp 4.573.845
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kemnaker
- UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460
- UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
- UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
- UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
- UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486
- UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp. 4.573.845 (Putusan PTUN)
- UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
- UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
- UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567
- UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
- UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203
- UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971
- UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
- UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
- UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
- UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
- UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
- UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000
- UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231
- UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
- UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
Itulah informasi terbaru terkait UMP Jakarta tahun 2023 serta perkembangannya dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto