KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Penetapan tersebut menggunakan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75, yang dinilai KSPI tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan justru akan memperdalam krisis daya beli masyarakat di ibu kota. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta Tahun 2026 Dipatok Rp 5,73 Juta, KSPI: Kami Menolak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Penetapan tersebut menggunakan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75, yang dinilai KSPI tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan justru akan memperdalam krisis daya beli masyarakat di ibu kota. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).