UMP Jakarta Tahun 2026 Dipatok Rp 5,73 Juta, KSPI: Kami Menolak



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan.

Penetapan tersebut menggunakan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75, yang dinilai KSPI tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan justru akan memperdalam krisis daya beli masyarakat di ibu kota.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).


Baca Juga: Resmi! UMP 2026 Di 24 Provinsi Ditetapkan, Ada Jatim Kalimantan Bali NTT NTB Sulawesi

Iqbal memaparkan, angka tersebut masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta. Selisih sebesar Rp 160.000 tersebut dinilai sangat krusial bagi buruh untuk menutupi biaya makan dan transportasi harian yang kian mahal.

Bahkan, Ia menyoroti ketimpangan upah Jakarta dengan daerah penyangga. Saat ini, UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sudah menembus angka Rp 5,95 juta. Menurutnya, tidak masuk akal jika upah di Jakarta lebih kecil padahal biaya hidupnya jauh lebih tinggi.

KSPI juga mengkritisi klaim pemerintah mengenai pemberian insentif transportasi dan air bersih sebagai kompensasi. Menurutnya, insentif tersebut bukan bagian dari upah dan jangkauannya sangat terbatas karena bergantung pada kuota APBD, sehingga tidak bisa dinikmati oleh jutaan buruh di Jakarta secara merata.

Baca Juga: UMP 2026 Harus Ditetapkan 24/12/2025, Ini Daftar KHL di 38 Provinsi untuk HItung UMP

Selain persoalan di Jakarta, Iqbal mencium adanya dugaan arahan dari pusat kepada daerah-daerah industri agar membatasi penggunaan indeks tertentu maksimal di angka 0,7. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

"Jika benar ada arahan penyeragaman di angka 0,7, itu sama saja melawan kebijakan Presiden dan menurunkan daya beli buruh," tuturnya.

Sebagai bentuk perlawanan, KSPI berencana menempuh dua jalur sekaligus. Secara hukum, buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara secara gerakan, aksi massa besar-besaran bakal digelar di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada minggu pertama Januari 2026. "Buruh tidak akan diam," pungkasnya.

Selanjutnya: Foxtron Luncurkan Mobil Listrik Bria, EV Pertama Buatan Taiwan untuk Pasar Global

Menarik Dibaca: Rekomendasi Sunscreen Anti Aging untuk Perlindungan Kulit di Usia 40 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News