SEMARANG. Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2017 telah ditetapkan Rp 1.367.000 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui surat keputusan dengan Nomor 560/46 tertanggal 1 November 2016. "Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan perlunya penetapan keputusan gubernur terkait UMP Jateng 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Rabu (2/11). Wika menjelaskan, penentuan besaran UMP Jateng 2017 yang baru pertama kali diberlakukan di provinsi setempat itu menggunakan rumus, yakni UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.265.000 yang tengah berjalan dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
UMP Jateng 2017 ditetapkan Rp 1,3 juta
SEMARANG. Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2017 telah ditetapkan Rp 1.367.000 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui surat keputusan dengan Nomor 560/46 tertanggal 1 November 2016. "Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan perlunya penetapan keputusan gubernur terkait UMP Jateng 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Rabu (2/11). Wika menjelaskan, penentuan besaran UMP Jateng 2017 yang baru pertama kali diberlakukan di provinsi setempat itu menggunakan rumus, yakni UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.265.000 yang tengah berjalan dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.