BANDUNG. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355. "Kemarin malam telah diteken oleh Pak Gubernur Jabar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko kepada wartawan, di Bandung, Senin (2/11). Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut menjadi yang pertama setelah lima tahun absen karena selama ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
UMP Jawa Barat 2016 ditetapkan Rp 1,3 juta
BANDUNG. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355. "Kemarin malam telah diteken oleh Pak Gubernur Jabar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko kepada wartawan, di Bandung, Senin (2/11). Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut menjadi yang pertama setelah lima tahun absen karena selama ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.