BANJARMASIN. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.085.050. Kepala Dinas Tenaga Provinsi Kalsel sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel Antonius Simbolon mengatakan angka ini naik sekitar 11,50% dari tahun 2015. Angka ini, sudah mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel.
UMP Kalsel 2016 naik 11,5%
BANJARMASIN. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.085.050. Kepala Dinas Tenaga Provinsi Kalsel sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel Antonius Simbolon mengatakan angka ini naik sekitar 11,50% dari tahun 2015. Angka ini, sudah mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel.