JAYAPURA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.663.646,50 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, UMP 2017 naik 9,39% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.435.000. "Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua," katanya di Jayapura, Senin (31/10).
UMP Papua ditetapkan Rp 2,66 juta
JAYAPURA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.663.646,50 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, UMP 2017 naik 9,39% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.435.000. "Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua," katanya di Jayapura, Senin (31/10).