PALU. Dewan Pengupahan Daerah Sulawesi Tengah menaikkan upah minimum provinsi daerah setempat sebesar Rp 170.000 yakni dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,67 juta. Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Tengah Achrul Udaya di Palu, Jumat (2/10), mengatakan rendahnya kenaikan upah minimum tersebut karena kondisi ekonomi relatif tidak stabil sehingga dikuatirkan bisa berdampak pada industri. "Kalau UMP kita dorong naik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kekinian, bisa jadi berdampak pada pemutusan hubungan kerja," kata Achrul.
UMP Sulawesi Tengah naik Rp 170.000
PALU. Dewan Pengupahan Daerah Sulawesi Tengah menaikkan upah minimum provinsi daerah setempat sebesar Rp 170.000 yakni dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,67 juta. Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Tengah Achrul Udaya di Palu, Jumat (2/10), mengatakan rendahnya kenaikan upah minimum tersebut karena kondisi ekonomi relatif tidak stabil sehingga dikuatirkan bisa berdampak pada industri. "Kalau UMP kita dorong naik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kekinian, bisa jadi berdampak pada pemutusan hubungan kerja," kata Achrul.