KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 3,4 juta atau naik sebesar 1,45 %. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi sulawesi Selatan Ardiles Assegaf melalui konferensi pers daring, Selasa (21/11). "UMP Sulsel 2024 ditetapkan sebesar Rp3.434.298 atau naik 1,45%," kata Ardiles.
UMP Sulsel Tahun 2024 Ditetapkan Naik 1,45% Menjadi Rp 3,4 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 3,4 juta atau naik sebesar 1,45 %. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi sulawesi Selatan Ardiles Assegaf melalui konferensi pers daring, Selasa (21/11). "UMP Sulsel 2024 ditetapkan sebesar Rp3.434.298 atau naik 1,45%," kata Ardiles.