UMP Sumsel 2017 ditetapkan Rp 2,38 juta



PALEMBANG. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyetujui upah minimun provinsi (UMP) tahun depan senilai Rp 2,38 juta. Persetujuan itu seiring kesepakatan bersama yang sudah dicapai.

"Memang benar adanya usulan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun mendatang," kata Alex di Palembang, Rabu (2/11).

Menurut Alex, untuk UMP sudah dibahas bersama dengan dewan pengupahan termasuk utusan pengusaha beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, setelah disepakati bersama, maka pihaknya menyetujui UMP tersebut.


Alex mengatakan, dengan disetuinya UMP tersebut, diharapkan pekerja akan semakin baik kesejahteraannya. Gubernur juga minta agar UMP tersebut terus disosialisasikan kepada pengusaha termasuk perkerja.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan Dewi Irawati juga mengatakan, setelah dibahas bersama oleh pemerintah, pekerja dan pengusaha, disepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No 78 tahun 2015.

Besaran UMP yang disetujui untuk Sumsel yang berlaku 2017 yakni Rp 2.388.000, dan tahun ini hanya Rp 2.206.000. "Yang jelas, UMP itu sudah disepakati bersama dan bukan sepihak," imbuhnya. (Ujang Idrus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini