KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan keberatan jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15%. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15% menjadi Rp 5,6 juta. Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, sebagian besar produsen serat dan benang tidak akan sanggup membayar kenaikan upah ini.
UMP Tahun 2024 Diusulkan Naik Hingga 15%, Begini Tanggapan APSyFI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan keberatan jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15%. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15% menjadi Rp 5,6 juta. Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, sebagian besar produsen serat dan benang tidak akan sanggup membayar kenaikan upah ini.