KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan keberatan jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15%. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15% menjadi Rp 5,6 juta. Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, sebagian besar produsen serat dan benang tidak akan sanggup membayar kenaikan upah ini.
Menurut Redma, hal tersebut lantaran saat ini bebannya sudah bertubi-tubi mulai dari pasar ekspor yang kontraksi, pasar lokal dibanjiri impor, efek pelemahan rupiah, hingga suku bunga naik. Baca Juga: Apindo Sebut Kenaikan UMP Harus Pertimbangkan Berbagai Faktor Ekonomi