KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah baru saja sahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait hal tersebut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pihaknya bakal segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025. Dia bilang, Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Permenaker Terbit Rabu Pekan Depan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah baru saja sahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait hal tersebut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pihaknya bakal segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025. Dia bilang, Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.