UMP & UMK Banten 2026 Naik 6%, Tapi Banyak yang Di Bawah KHL
Kamis, 25 Desember 2025 07:24 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026 naik di atas 6% dibandingkan tahun 2025. Namun banyak UMK daerah yang lebih kecil dibandingkan biaya kebutuhan hidup layak (KHL). Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Sebagai informasi, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881, naik 6,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.905.119. Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMSP 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Baca Juga: Skema Tadpole P2P Lending: Solusi atau Jebakan Finansial? Cek Pinjol Resmi OJK UMSP Banten 2026 dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor usaha, kemampuan perusahaan, serta tingkat risiko pekerjaan. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim investasi dan usaha di Banten tetap kondusif. “Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, dikutip dari Antara. Tonton: Duit Mengendap di Kartu Uang Eletronik dan Dompet Digital Tembus Rp 15,8 Triliun Daftar UMK Banten 2026 di Kabupaten/Kota Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2026 yang telah ditetapkan:
UMK Kabupaten Pandeglang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.360.078, naik 4,79 persen.
UMK Kabupaten Lebak 2026 sebesar Rp 3.330.010, naik 4,97 persen.
UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp 5.210.377, naik 6,31 persen.
UMK Kabupaten Serang 2026 sebesar Rp 5.178.521, naik 6,61 persen.
UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp 5.399.405, naik 6,50 persen.
UMK Kota Cilegon 2026 sebesar Rp 5.469.922, naik 6,67 persen.
UMK Kota Serang 2026 sebesar Rp 4.665.927, naik 5,61 persen.
UMK Kota Tangerang Selatan 2026 sebesar Rp 5.247.870, naik 5,50 persen.
Berdasarkan data tersebut, UMK 2026 dengan persentase kenaikan tertinggi terjadi di Kota Cilegon. Sementara itu, UMK tertinggi secara nominal di Provinsi Banten pada tahun 2026 ditetapkan di Kota Tangerang. Tonton: Jumlah PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Efek Ekonomi Melambat Daftar UMSK Banten 2026 di Kabupaten/Kota Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.345.521 dan Sektor II sebesar Rp 5.290.521.
Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.297.813 dan Sektor II sebesar Rp 5.272.842.
Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.606.670, Sektor II sebesar Rp 5.566.663, dan Sektor III sebesar Rp 5.499.553.
Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.777.364, Sektor II sebesar Rp 5.561.387, Sektor III sebesar Rp 5.480.396, Sektor IV sebesar Rp 5.453.399, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp 3.487.636.
Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I Sub Sektor 1A sebesar Rp 5.290.110 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp 5.263.540, Sektor II sebesar Rp 5.225.909, serta Sektor III Sub Sektor 3A sebesar Rp 5.242.278 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Baca Juga: Menag Nasaruddin: Natal 2025 Serukan Kasih Keluarga & Bumi, Pilih Juga Ucapan Natal KHL 2026 38 Provinsi Kemnaker resmi merilis metode terbaru penghitungan KHL di Indonesia. KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak. KHL menjadi acuan utama dalam penetapan UMP di 38 provinsi. Dalam metode terbaru ini, Kemnaker mengadopsi standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga. Komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal. Dengan pendekatan ini, penghitungan KHL mencerminkan kondisi riil biaya hidup di setiap daerah. Hal ini sekaligus menjawab tuntutan pekerja agar penetapan upah minimum lebih manusiawi dan berbasis kebutuhan hidup nyata. Hasil penghitungan menunjukkan KHL tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,4 juta per bulan. Baca Juga: Banjir Impor dan Kredit Macet, Industri Tekstil di Ujung Tanduk Sementara itu, disparitas cukup besar terlihat di beberapa daerah lain. Di DI Yogyakarta, KHL tercatat mencapai Rp 4.604.982 per bulan, lebih dari dua kali lipat UMP Yogyakarta 2025 yang hanya Rp 2.264.080. Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah, dengan KHL Rp 3.512.997 per bulan, sedangkan UMP 2025 hanya Rp 2.169.349. Adapun rumus penghitungan KHL yang digunakan Kemnaker adalah sebagai berikut: KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Berikut rincian lengkap KHL di 38 provinsi di Indonesia, dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker: 1. Aceh: Rp 3.654.466 per bulan 2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803 per bulan 3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173 per bulan 4. Riau: Rp 4.158.948 per bulan 5. Jambi: Rp 3.931.596 per bulan 6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907 per bulan 7. Bengkulu: Rp 3.714.932 per bulan 8. Lampung: Rp 3.343.494 per bulan 9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805 per bulan 10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082 per bulan 11. DKI Jakarta: Rp 5.898.511 per bulan 12. Jawa Barat: Rp 4.122.871 per bulan 13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997 per bulan 14. DI Yogyakarta: Rp 4.604.982 per bulan 15. Jawa Timur: Rp 3.575.938 per bulan 16. Banten: Rp 4.295.985 per bulan 17. Bali: Rp 5.253.107 per bulan Baca Juga: Kementerian Keuangan Akan Perbanyak Terbitkan Surat Utang Tenor Pendek di 2026 18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833 per bulan 19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508 per bulan 20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420 per bulan 21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888 per bulan 22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552 per bulan 23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353 per bulan 24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935 per bulan 25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224 per bulan 26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013 per bulan 27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085 per bulan 28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086 per bulan 29. Gorontalo: Rp 3.398.395 per bulan 30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442 per bulan Baca Juga: BGN Tegaskan Anak Tidak Dipaksa ke Sekolah untuk Ambil MBG Saat Libur Semester 31. Maluku: Rp 4.168.498 per bulan 32. Maluku Utara: Rp 4.431.339 per bulan 33. Papua Barat: Rp 5.246.172 per bulan 34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172 per bulan 35. Papua: Rp 5.314.281 per bulan 36. Papua Selatan: Rp 5.314.281 per bulan 37. Papua Tengah: Rp 5.314.281 per bulan 38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281 per bulan