KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona belum berakhir, tapi layanan umrah yang sempat terhenti kini mulai beroperasi kembali. Namun, umrah di masa pandemi corona berbeda dengan sebelumnya. Ada syarat baru untuk umrah di masa pandemi corona. Setelah Arab Saudi membuka pintu umrah, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020. Berikut ini syarat dan pendoman umrah di masa pandemi corona yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Umrah di masa pandemi corona sudah diperbolehkan, cermati syarat dan aturannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona belum berakhir, tapi layanan umrah yang sempat terhenti kini mulai beroperasi kembali. Namun, umrah di masa pandemi corona berbeda dengan sebelumnya. Ada syarat baru untuk umrah di masa pandemi corona. Setelah Arab Saudi membuka pintu umrah, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020. Berikut ini syarat dan pendoman umrah di masa pandemi corona yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020: