KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa seseorang sudah memenuhi beberapa syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur. Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal seseorang bisa mengajukan SIM.
Umur berapa seseorang boleh memiliki SIM? Simak informasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa seseorang sudah memenuhi beberapa syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur. Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal seseorang bisa mengajukan SIM.