KONTAN.CO.ID - Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pembelajaran tatap muka diganti menjadi pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Sudah hampir setahun siswa mendapatkan pembelajaran secara daring. Banyak kegiatan pembelajaran yang disesuaikan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Salah satunya adalah ketentuan untuk kelulusan siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mencakup peniadaan Ujian Nasional (UN) 2021 dan kegiatan pembelajaran lainnya.
Ketentuan kelulusan siswa 2021
Kelulusan siswa, menurut SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 202, ditentukan dari beberapa nilai. Berikut ketentuan siswa yang dinyatakan lulus setelah UN 2021 ditiadakan. 1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan:- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Syarat kenaikan kelas tahun 2021
Ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas menurut SE Mendikbud poin ke tujuh adalah:- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nadiem menghimbau agar UAS dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. UAS tersebut tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.