KONTAN.CO.ID - UN 2021 resmi ditiadakan. Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021. SE tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) itu terbit pada 1 Februari 2021. Surat edaran tersebut menyebutkan, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan
Dikutip dari SE tersebut, UN diganti dengan sejumlah hal yakni peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Selain itu, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.