Undang-Undang Baru China Soal Persatuan Etnis Picu Alarm di Taiwan



KONTAN.CO.ID - Undang-undang baru tentang persatuan etnis yang disahkan China berpotensi menjadi dasar hukum tambahan bagi Beijing untuk menindak warga Taiwan yang dianggap mendukung kemerdekaan pulau tersebut. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pejabat di Taipei.

Reuters melaporkan, China, yang menganggap Taiwan yang diperintah secara demokratis sebagai bagian dari wilayahnya, sebenarnya sudah memiliki berbagai hukum dan aturan yang menargetkan pendukung kemerdekaan Taiwan. Salah satunya adalah pedoman yang diterbitkan pada 2024 yang memungkinkan hukuman berat bagi aktivis yang disebut sebagai “pendukung garis keras”, bahkan hingga hukuman mati, meskipun pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi di Taiwan.

Undang-undang baru tersebut disahkan parlemen China pada Kamis (12/3/2026). Aturan ini bertujuan membangun identitas nasional yang “bersama” di antara 55 kelompok etnis minoritas di negara itu, termasuk warga Tibet dan Uyghur.


Meski tidak secara langsung menyebut Taiwan, undang-undang tersebut menyinggung pentingnya mendorong masyarakat di kedua sisi Selat Taiwan untuk mengidentifikasi diri sebagai orang China.

Selain itu, aturan tersebut juga menyebut bahwa warga negara China “harus melindungi kedaulatan negara”. Presiden China, Xi Jinping, juga dikutip menyatakan bahwa setiap orang harus secara sadar menjaga persatuan nasional, keamanan nasional, dan stabilitas sosial.

Baca Juga: Saham Honda Merosot Lebih dari 6%, Ini Penyebabnya

Wakil Menteri Dewan Urusan Daratan Taiwan, Shen Yu-chung, mengatakan bahasa dalam undang-undang tersebut berpotensi “meluas” dan menjadi dasar hukum untuk menangani isu lintas Selat Taiwan.

Saat ditanya apakah aturan itu bisa digunakan untuk menargetkan orang-orang yang dianggap mendukung kemerdekaan Taiwan, Shen mengatakan hal tersebut “sangat mungkin terjadi”.

“Bagaimana tepatnya seseorang harus mempromosikan penyatuan atau persatuan tidak dijelaskan secara jelas, tetapi hukumannya sangat nyata,” ujar Shen.

Kantor Urusan Taiwan milik pemerintah China belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait hal ini.

Kekhawatiran Soal “Yurisdiksi Lintas Batas”

Pemerintah Taiwan selama ini menuding China menggunakan apa yang mereka sebut sebagai “lawfare”, yakni membuat undang-undang untuk memberikan dasar hukum dalam menargetkan pihak yang dianggap separatis, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Dalam undang-undang baru tersebut juga terdapat klausul yang menyatakan bahwa individu atau kelompok di luar wilayah Republik Rakyat China dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika dianggap merusak “persatuan etnis dan kemajuan” atau memicu separatisme etnis.

Shen mengatakan banyak langkah pemerintah China yang secara formal disebut sebagai upaya menjaga stabilitas domestik, tetapi pada praktiknya bisa berubah menjadi penerapan hukum lintas batas.

Tonton: Iran Hujani Israel 3 Jam Nonstop! Rudal Khorramshahr Dikerahkan Besar-Besaran

Pejabat Taiwan juga menilai undang-undang baru ini menunjukkan perubahan pendekatan dari Beijing. Jika sebelumnya hukum China hanya menghukum pihak yang secara terbuka mendukung kemerdekaan Taiwan, kini aturan tersebut berpotensi menghukum orang yang tidak secara aktif mendukung persatuan dengan China.

“Dulu Anda dihukum jika mendukung kemerdekaan Taiwan. Sekarang, Anda juga bisa bermasalah jika tidak secara aktif mendukung penyatuan,” kata seorang pejabat senior Taiwan kepada Reuters, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena sensitifnya isu tersebut.