KONTAN.CO.ID - Undang-undang baru tentang persatuan etnis yang disahkan China berpotensi menjadi dasar hukum tambahan bagi Beijing untuk menindak warga Taiwan yang dianggap mendukung kemerdekaan pulau tersebut. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pejabat di Taipei. Reuters melaporkan, China, yang menganggap Taiwan yang diperintah secara demokratis sebagai bagian dari wilayahnya, sebenarnya sudah memiliki berbagai hukum dan aturan yang menargetkan pendukung kemerdekaan Taiwan. Salah satunya adalah pedoman yang diterbitkan pada 2024 yang memungkinkan hukuman berat bagi aktivis yang disebut sebagai “pendukung garis keras”, bahkan hingga hukuman mati, meskipun pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi di Taiwan. Undang-undang baru tersebut disahkan parlemen China pada Kamis (12/3/2026). Aturan ini bertujuan membangun identitas nasional yang “bersama” di antara 55 kelompok etnis minoritas di negara itu, termasuk warga Tibet dan Uyghur.
Undang-Undang Baru China Soal Persatuan Etnis Picu Alarm di Taiwan
KONTAN.CO.ID - Undang-undang baru tentang persatuan etnis yang disahkan China berpotensi menjadi dasar hukum tambahan bagi Beijing untuk menindak warga Taiwan yang dianggap mendukung kemerdekaan pulau tersebut. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pejabat di Taipei. Reuters melaporkan, China, yang menganggap Taiwan yang diperintah secara demokratis sebagai bagian dari wilayahnya, sebenarnya sudah memiliki berbagai hukum dan aturan yang menargetkan pendukung kemerdekaan Taiwan. Salah satunya adalah pedoman yang diterbitkan pada 2024 yang memungkinkan hukuman berat bagi aktivis yang disebut sebagai “pendukung garis keras”, bahkan hingga hukuman mati, meskipun pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi di Taiwan. Undang-undang baru tersebut disahkan parlemen China pada Kamis (12/3/2026). Aturan ini bertujuan membangun identitas nasional yang “bersama” di antara 55 kelompok etnis minoritas di negara itu, termasuk warga Tibet dan Uyghur.
TAG: