KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana reformasi sistem keuangan Indonesia melalui perluasan tugas Bank Indonesia lewat revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf revisi UU tersebut dan akan segera membahasnya. Singkatnya, rencana ini menggaungkan kembali wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sentral. Menanggapi hal tersebut, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, sebagai pelaku usaha sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan fungsi pengawasan ada di pihak mana. Namun, dia menyatakan bahwa apabila perlu dibenahi sebaiknya fungsi pengawasan oleh regulator menjadi lebih ringkas dan tidak tumpang tindih.
Undang-Undang BI bakal direvisi, apa kata bankir dan pengamat?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana reformasi sistem keuangan Indonesia melalui perluasan tugas Bank Indonesia lewat revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf revisi UU tersebut dan akan segera membahasnya. Singkatnya, rencana ini menggaungkan kembali wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sentral. Menanggapi hal tersebut, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, sebagai pelaku usaha sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan fungsi pengawasan ada di pihak mana. Namun, dia menyatakan bahwa apabila perlu dibenahi sebaiknya fungsi pengawasan oleh regulator menjadi lebih ringkas dan tidak tumpang tindih.