JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Oktober lalu telah mengesahkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, UU ini dinilai justru lebih banyak mengatur mengenai dewan komisioner, sedangkan poin mengenai hubungan OJK dan Bank Indonesia tidak cukup detail dengan penjelasan yang sangat sederhana. Pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu mengatakan jika melihat UU OJK, dari sekitar 70 pasal dalam UU OJK, sekitar 20 pasal mengatur mengenai dewan komisioner. Sedangkan hal-hal yang lebih penting terkait dengan hubungan Bank Indonesia dan OJK hanya satu pasal saja. "Hubungan antara BI dan OJK tidak cukup detail. Padahal, yang penting adalah bagaimana koordinasi antara BI, Kemenkeu dan OJK dalam mengantisipasi krisis," ujar Anggito, Jumat (11/11). Catatan saja, dalam UU OJK, dewan komisioner diatur dalam bab IV dan bab V, mulai dari pasal 10 sampai pasal 27. Sementara itu, pasal yang mengatur hubungan BI dan OJK hanya dicantumkan dalam pasal 39 dan 40.
Undang-undang OJK lebih banyak berkutat soal dewan komisioner
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Oktober lalu telah mengesahkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, UU ini dinilai justru lebih banyak mengatur mengenai dewan komisioner, sedangkan poin mengenai hubungan OJK dan Bank Indonesia tidak cukup detail dengan penjelasan yang sangat sederhana. Pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu mengatakan jika melihat UU OJK, dari sekitar 70 pasal dalam UU OJK, sekitar 20 pasal mengatur mengenai dewan komisioner. Sedangkan hal-hal yang lebih penting terkait dengan hubungan Bank Indonesia dan OJK hanya satu pasal saja. "Hubungan antara BI dan OJK tidak cukup detail. Padahal, yang penting adalah bagaimana koordinasi antara BI, Kemenkeu dan OJK dalam mengantisipasi krisis," ujar Anggito, Jumat (11/11). Catatan saja, dalam UU OJK, dewan komisioner diatur dalam bab IV dan bab V, mulai dari pasal 10 sampai pasal 27. Sementara itu, pasal yang mengatur hubungan BI dan OJK hanya dicantumkan dalam pasal 39 dan 40.