JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan permohonan intervensi untuk masuk dalam pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini tertuang dalam surat BPK kepada MK tanggal 17 September 2014 lalu. Gugatan judicial review ini diajukan oleh Faisal yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang. Kepala Direktorat bidang Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum BPK RI, Anang Hernadi mengatakan BPK harus melakukan intervensi untuk memberikan penjelasan karena seolah-olah pemohon dijadikan tersangka karena hasil laporan keuangan BPK menunjukkan ada kerugian atas keuangan negara/daerah.
Undang-Undangnya digugat, BPK langsung intervensi
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan permohonan intervensi untuk masuk dalam pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini tertuang dalam surat BPK kepada MK tanggal 17 September 2014 lalu. Gugatan judicial review ini diajukan oleh Faisal yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang. Kepala Direktorat bidang Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum BPK RI, Anang Hernadi mengatakan BPK harus melakukan intervensi untuk memberikan penjelasan karena seolah-olah pemohon dijadikan tersangka karena hasil laporan keuangan BPK menunjukkan ada kerugian atas keuangan negara/daerah.