JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan permohonan intervensi untuk masuk dalam pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini tertuang dalam surat BPK kepada MK tanggal 17 September 2014 lalu. Gugatan judicial review ini diajukan oleh Faisal yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang. Kepala Direktorat bidang Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum BPK RI, Anang Hernadi mengatakan BPK harus melakukan intervensi untuk memberikan penjelasan karena seolah-olah pemohon dijadikan tersangka karena hasil laporan keuangan BPK menunjukkan ada kerugian atas keuangan negara/daerah.
"Yang dipermasalahkan dalam uji materi ini adalah soal laporan keuangan, semua BPK Perwakilan sudah mendapat mandat untuk melakukan pemeriksaan keuangan, termasuk pemeriksaan investigasi," ujarnya, Selasa (7/10). Rencananya, BPK akan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil bahwa ketentuan dalam UU BPK sudah sesuai dengan UUD 1945. Sekedar informasi, pemohon mengajukan uji materi pada pasal 10 ayat 2, pasal 11 huruf c, dan pasal 34 ayat 1 UU 15/2006 tentang BPK. Pemohon mendalilkan bahwa BPK tidak bisa langsung menetapkan perbuatan melawan hukum ketika ada kerugian negara dalam hasil laporan keuangan. Selain itu, unit pemeriksa keuangan di daerah lewat BPK Perwakilan Daerah dianggap tidak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau investigasi.