KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi siswa dan pengajar, unggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) diperpanjang hingga 7 September 2021. Unggahan ini ditujukan untuk pengajuan kuota internet bulan September 2021. Bersumber dari Instagram Kemendikbud Ristek, kepala satuan pendidikan diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, pengajar, mahasiswa, dan dosen. Pemutakhiran data tersebut dilakukan di sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sesuai dengan penerima bantuan kuota. Kemudian dilanjutkan dengan mengunggah SPTJM pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD-SMA sederajat) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Syarat penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek 2021
Melansir dari Buku Saku Kuota Belajar Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota tahun 2021 adalah siswa, pendidika, mahasiswa, dan dosen berdasarkan data pengajuan SPTJM yang ada di laman verval dan kuota Dikti. Ada pula persyaratan yang perlu dipenuhi calon penerima bantuan agar mendapatkan kuota internet gratis tahun 2021. Siswa PAUD, SD, hingga Menengah:- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.