Ungkap suap, Polri minta kerja sama Bea Cukai



Ungkap kasus suap, Polri minta Kerja Sama Bea Cukai JAKARTA. Mabes Polri berharap Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan baik dalam menyelesaiakan perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulastyono mengatakan sejak awal pekan ini penyidik Polri masih terus menggeledah sejumlah tempat untuk mendapatkan dokumen ekpor-impor yang ditangani perusahaan Heru."Kami berharap Bea Cukai dapat bekerja sama menyelesaikan masalah ini. Jangan ada dokumen yang disembunyikan," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (13/12/2013). Sejumlah lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur; Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara; serta gudang penyimpanan arsip Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara, dan Cibitung, Bekasi.Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu kardus dokumen pajak Yusran Arief, pengusaha ekspor impor yang diduga memberikan suap kepada Heru. "Tidak semua (dokumen) diambil, karena dokumen masih dipakai untuk kegiatan pelayanan," ujarnya.Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan penyidik mencari dokumen dari lima perusahaan milik Yusran. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Tanjung Jati Utama, PT Tanjung Jati Buana, PT Cahaya Sinar Berjaya, PT Dwi Tunggal Utama, dan PT Sinar Medan Sejahtera.Sebelumnya diberitakan Yusran diketahui memiliki 10 perusahaan ekspor dan impor. Dari 10 perusahaan itu, kata Agung, hanya lima yang terdaftar di Bea Cukai. Namun pengembangan penyidikan tak tertutup kemungkinan mencari dokumen pajak dari perusahaan lain milik Yusran.Agung juga mengatakan penggeledahan mendapatkan kendala dari tak ditemukannya dokumen di Bea dan Cukai. Padahal, ujar dia, Bea Cukai seharusnya menyimpan dokumen sampai berusia 10 tahun. "Perusahaan Yusran yang PT Tanjug Jati Utama itu kan berdiri 2003, sedangkan sekarang tahun 2013. Seharusnya dokumen itu ada di arsip," ujarnya.Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar, Suap diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie