JAKARTA. Kontroversi skandal aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular ke Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tampaknya tidak akan reda dalam waktu dekat. Tindakan Darmin Nasution, Gubernur BI merotasi Budi ke jabatan non-strategis, belum memuaskan politisi. Beberapa anggota Komisi XI DPR RI akan memaksa Budi mundur dari jabatannya, jika terbukti melanggar kode etik. Mereka akan mendesak Darmin melakukan hal tersebut. "Kemarin (3/10) sekretariat sudah menyusun surat pemanggilan anggota Dewan Gubernur BI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, Selasa (4/10) Harry menilai, pinjam-meminjam antara pengawas bank dengan pemilik bank merupakan pelanggaran berat kode etik. Sikap murah hati Robert tidak mungkin bersifat pribadi, karena ketika itu Budi petinggi bank sentral dan mempunyai peran dalam pengambilan keputusan. "Seandainya Budi Mulya bukan petinggi BI, apa mungkin Robert Tantular akan memberikan pinjaman?," tambahnya.
Ungkit FPJP Century, DPR menunggu BPK
JAKARTA. Kontroversi skandal aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular ke Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tampaknya tidak akan reda dalam waktu dekat. Tindakan Darmin Nasution, Gubernur BI merotasi Budi ke jabatan non-strategis, belum memuaskan politisi. Beberapa anggota Komisi XI DPR RI akan memaksa Budi mundur dari jabatannya, jika terbukti melanggar kode etik. Mereka akan mendesak Darmin melakukan hal tersebut. "Kemarin (3/10) sekretariat sudah menyusun surat pemanggilan anggota Dewan Gubernur BI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, Selasa (4/10) Harry menilai, pinjam-meminjam antara pengawas bank dengan pemilik bank merupakan pelanggaran berat kode etik. Sikap murah hati Robert tidak mungkin bersifat pribadi, karena ketika itu Budi petinggi bank sentral dan mempunyai peran dalam pengambilan keputusan. "Seandainya Budi Mulya bukan petinggi BI, apa mungkin Robert Tantular akan memberikan pinjaman?," tambahnya.