Ungkit FPJP Century, DPR menunggu BPK



JAKARTA. Kontroversi skandal aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular ke Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tampaknya tidak akan reda dalam waktu dekat. Tindakan Darmin Nasution, Gubernur BI merotasi Budi ke jabatan non-strategis, belum memuaskan politisi.

Beberapa anggota Komisi XI DPR RI akan memaksa Budi mundur dari jabatannya, jika terbukti melanggar kode etik. Mereka akan mendesak Darmin melakukan hal tersebut. "Kemarin (3/10) sekretariat sudah menyusun surat pemanggilan anggota Dewan Gubernur BI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, Selasa (4/10)

Harry menilai, pinjam-meminjam antara pengawas bank dengan pemilik bank merupakan pelanggaran berat kode etik. Sikap murah hati Robert tidak mungkin bersifat pribadi, karena ketika itu Budi petinggi bank sentral dan mempunyai peran dalam pengambilan keputusan. "Seandainya Budi Mulya bukan petinggi BI, apa mungkin Robert Tantular akan memberikan pinjaman?," tambahnya.


Pada pertemuan nanti, DPR akan meminta Gubernur BI memaparkan kode etik petinggi bank sentral. DPR akan ikut menilai apakah pelanggaran itu termasuk kategori ringan atau berat. "Kalau berat, yang bersangkutan harus mundur," kata Harry.

Apakah kasus Budi menjadi pintu masuk DPR untuk mempersoalkan kebijakan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century, Harry enggan berkomentar. Untuk masalah tersebut pihaknya akan menunggu hasil audit forensik yang selesai November mendatang. "Kami menunggu laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru kami mengambil kesimpulan," katanya.

Sejatinya, BI telah mendengar desas-desus soal Budi ini sejak lama dan sudah melakukan penelitian internal. Hasilnya, BI merotasi jabatan pada 19 September 2011. Budi yang sebelumnya membawahi pengelolaan moneter dan sistem informasi, mutasi ke bagian yang menangani kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan penelitian lanjutan terhadap kasus tersebut dan menunggu hasil audit forensik Bank Century. "Keputusan sementara adalah masalah kode etik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: