KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Antimonopoli Uni Eropa telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran aturan persaingan usaha terhadap Apple Inc. Sumber Reuters mengungkapkan, Apple dituduh telah melakukan pelanggaran lewat teknologi near-field-communication (NFC) miliknya. Dengan tuduhan antimonopoli tersebut, produsen iPhone tersebut tengah dihadapkan dengan kemungkinan membayar denda yang besar dan terpaksa harus membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaing. Komisi Uni Eropa sudah melakukan penyelidikan terhadap Apple sejak Juni 2020 lalu, kala perusahaan ini meluncurkan Apple Pay. Penyelidikan dilakukan berawal dari kekhawatiran bahwa cip NPC Apple yang mendukung pembayaran tap and go di iPhone hanya bisa diakses oleh Apple Pay.
Uni Eropa akan layangkan tuduhan pelanggaran antimonopoli terhadap Apple
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Antimonopoli Uni Eropa telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran aturan persaingan usaha terhadap Apple Inc. Sumber Reuters mengungkapkan, Apple dituduh telah melakukan pelanggaran lewat teknologi near-field-communication (NFC) miliknya. Dengan tuduhan antimonopoli tersebut, produsen iPhone tersebut tengah dihadapkan dengan kemungkinan membayar denda yang besar dan terpaksa harus membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaing. Komisi Uni Eropa sudah melakukan penyelidikan terhadap Apple sejak Juni 2020 lalu, kala perusahaan ini meluncurkan Apple Pay. Penyelidikan dilakukan berawal dari kekhawatiran bahwa cip NPC Apple yang mendukung pembayaran tap and go di iPhone hanya bisa diakses oleh Apple Pay.