Uni Eropa akan pajaki Facebook dan Google



KONTAN.CO.ID - PARIS. Negara-negara Uni Eropa akan memberlakuan pajak bagi perusahaan internet dan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook. Aturan pemajakan tersebut masih diproses dan berharap bisa disetujui pada akhir Maret 2019.

“Kami membuat tawaran ke Jerman pada bulan Desember. Saya yakin bahwa kesepakatan akan diputuskan antara sekarang atau akhir Maret 2019,” kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, kepada surat kabar Journal du Dimanche, yang dikutip Reuters, Minggu (19/1).

Pada Desember tahun lalu, para Menteri keuangan Uni Eropa terpecah ketika membahas aturan pajak ini. Meski Prancis dan Jerman pada menit terakhir menemukan titik terang, bahwa peraturan pajak baru ini akan dipersempit fokusnya, terutama kepada perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, Apple dan Amazon.


Selain memberi pajak pada penjualan langsung, Prancis juga akan mengenakan restribusi pendapatan iklan bagi perusahaan, situs dan penjualan kembali data pribadi.

Di bawah aturan Uni Eropa, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini rata-rata hanya membayarkan retribusi 9% dibandingkan bisnis lain yang membayar 23%. Akibatnya, sejumlah warga Eropa mengencapkan aturan pajak tersebut karena dinilai terlalu rendah.

Editor: Herlina Kartika Dewi