Uni Eropa, AS dan Jepang jalani pemeriksaan modal bank kuartal ini



LONDON. Uni Eropa, Amerika Serikat (AS) dan Jepang segera menghadapi pemeriksaan modal awal bank yang mengacu pada aturan Basel pada kuartal pertama ini. Pengujian tersebut mencakup implementasi aturan Basel II, sekaligus penyempurnaannya.

Sebelumnya, tiga ekonomi besar dunia tersebut berniat menjalin kerjasama untuk memperbaiki kinerja perbankan antar kawasan. Tetapi, ketiganya harus bisa memastikan bahwa rencana tersebut tidak menyalahi aturan perbankan yang tertera dalam Basel II.

Sejatinya, Amerika-pun belum secara utuh mengimplementasikan regulasi Basel II. Aturan kecukupan modal ketiga institusi moneter itu sedikit berbeda dengan pasal pada Aturan Basel. Oleh karena itu Komisi Pengawas Aturan Basel menyatakan siap meninjau wacana itu.


Group of Governors and Heads of Supervision (GHOS) dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) mengeluarkan pengumuman tersebut setelah melakukan pertemuan.

Regulator perbankan global sepakat, hasil tes industri perbankan di ketiga negara itu akan dipaparkan pada publik.

"Tingkat pengawasan dan transparansi akan memastikan mengenai implementasi Basel secara penuh, tepat waktu dan konsisten terhadap persyaratan modal minimum yang ditetapkan secara internasional," jelas ketua GHOS yang sekaligus Gubernur Bank of England, Mervyn King.

Presiden Komite Basel sekaligus Kepala Bank Sentral Swedia, Stefan Ingves, menyatakan ada banyak komponen yang berada di bawah naungan aturan Basel. "Di antaranya, menambah kekuatan sistem perbankan global, menjaga kepercayaan pasar terhadap aturan dan meningkatkan kualitas pelayanan," tegasnya.

Selama ini Uni Eropa, AS dan Jepang gencar menertibkan neraca kas perbankan. Volume likuiditas dipandang penting sebagai upaya perlindungan sektoral dari krisis keuangan global.

Sementara itu, peraturan Basel III mewajibkan sebuah bank memperkuat cadangan modal mereka dengan menaikkan cadangan total ini menjadi 7% dari yang saat ini 2%. Tahun lalu, regulator sepakat, memaksakan aturan tambahan pada beberapa bank terbesar di dunia menaikkan cadangan itu lebih tinggi antara 1%-2% di atas 7%. Mayoritas negara di dunia sudah menyepakati, aturan ini akan berlaku tahun depan (2013).

Editor: