Uni Eropa beri keringanan aturan pencadangan NPL bagi perbankan



KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Anggota parlemen Uni Eropa (EU) mendukung aturan baru yang akan meringankan persyaratan pada biaya yang harus disisihkan oleh bank untuk menutupi potensi kerugian dari pemberian kredit atau penurunan kualitas kredit.

Melansir Reuters, Kamis (6/12), perubahan aturan ini membutuhkan persetujuan dari Uni Eropa sebelum menjadi undang-undang yang baru. Namun, tak sedikit anggota Komisi Uni Eropa yang menyebut aturan baru tersebut terlalu lunak, terutama dari kalangan oposisi.

"Ini bukan pendekatan yang bijaksana dan tidak mengarah pada pengurangan risiko yang perlu kita capai dalam neraca bank-bank di Eropa," ujar Sven Giegold, salah satu anggota parlemen yang memilih untuk menentang proposal aturan tersebut.


Sejalan dengan dengan kompromi yang dilontarkan oleh negara-negara Uni Eropa, anggota parlemen mendukung isi dari pasal aturan tersebut yang mengharuskan bank menyediakan pinjaman tanpa jaminan tiga tahun, setelah kredit tersebut masuk dalam kategori macet (NPL). Komisi kemudian mengusulkan perubahan jangka waktu menjadi dua tahun.

Baleid tersebut diperkirakan akan berlaku sesuai target yakni pada Maret 2018, sesuai dengan usulan yang disepakati oleh anggota parlemen, serta sejalan dengan kompromi yang dicapai oleh negara-negara Uni Eropa pada bulan Oktober lalu.

Negara-negara Uni Eropa juga sepakat bahwa perbankan harus menyediakan setidaknya 35% eksposur mereka untuk pinjaman tanpa jaminan yang masuk kategori NPL selama dua tahun.

Editor: Khomarul Hidayat