KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Uni Eropa memerintahkan Amazon membayar denda senilai € 250 juta atau setara US$ 294,38 juta. Ini merupakan hukuman atas tunjangan pajak ilegal yang diberikan Luksemburg kepada Amazon. Komisi persaingan usaha Uni Eropa menyatakan bahwa Amazon mendapat perlakuan istimewa dari Luksemburg, yang membiarkan sebagian keuntungannya mengalir ke perusahaan induk tanpa dibebani pajak yang sewajarnya. "Luksemburg memberikan tunjangan pajak ilegal kepada Amazon. Akibatnya, hampir tiga perempat keuntungan Amazon tidak dibebani pajak," terang Margrethe Vestager, Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa, seperti dikutip Reuters, Rabu (4/10).
Uni Eropa denda Amazon US$ 294 juta
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Uni Eropa memerintahkan Amazon membayar denda senilai € 250 juta atau setara US$ 294,38 juta. Ini merupakan hukuman atas tunjangan pajak ilegal yang diberikan Luksemburg kepada Amazon. Komisi persaingan usaha Uni Eropa menyatakan bahwa Amazon mendapat perlakuan istimewa dari Luksemburg, yang membiarkan sebagian keuntungannya mengalir ke perusahaan induk tanpa dibebani pajak yang sewajarnya. "Luksemburg memberikan tunjangan pajak ilegal kepada Amazon. Akibatnya, hampir tiga perempat keuntungan Amazon tidak dibebani pajak," terang Margrethe Vestager, Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa, seperti dikutip Reuters, Rabu (4/10).