KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah Indonesia masih dipermasalahkan oleh Uni Eropa. Kini Uni Eropa mendesak Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) untuk membentuk panel guna membahas sengketa tersebut (Uni Eropa gugat RI soal nikel). Merespon perlawanan Uni Eropa tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Menurut Lutfi, Indonesia baru mendapatkan notifikasi bahwa Uni Eropa tetap akan melanjutkan proses sengketa ke WTO yang jadi wasit perdagangan antar-negara itu.
"Tentunya kami sangat kecewa bahwa sudah ada konsultasi yang begitu lama. Tetapi ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut," ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021). Baca Juga: Uni Eropa gugat Indonesia terkait nikel di WTO, begini respons Mendag Lutfi Sebagai informasi, gugatan Uni Eropa itu didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel telah menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri baja di dunia. Khususnya kebijakan terkait produk bijih nikel yang menjadi bahan baku dari stainless steel.