KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) menghapus Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang sebelumnya dikenakan pada biodiesel Indonesia. Penghapusan tersebut merupakan hasil kemenangan atas gugatan pemerintah Indonesia bersama pelaku industri biodiesel. BMAD yang dikenakan sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia akan dihapus per 16 Maret 2018. "Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO," ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dalam siaran pers, Rabu (21/3).
Uni Eropa hapus BMAD biodiesel Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) menghapus Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang sebelumnya dikenakan pada biodiesel Indonesia. Penghapusan tersebut merupakan hasil kemenangan atas gugatan pemerintah Indonesia bersama pelaku industri biodiesel. BMAD yang dikenakan sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia akan dihapus per 16 Maret 2018. "Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO," ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dalam siaran pers, Rabu (21/3).