JAKARTA. Akhir pekan lalu, Majelis Tinggi Parlemen Perancis telah membatalkan Amandemen Nomor 367 tentang penetapan pajak impor miyak kepala sawit mentah (CPO) progresif mulai € 30 euro per ton. Fadhil Hasan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik pembatalan amandemen tersebut, sehingga tidak akan muncul hambatan untuk ekspor CPO ke negara Uni Eropa. Lainnya, negara Uni Eropa lainnya juga tidak akan memunculkan wacana pengenaan pajak impor CPO karena saat ini Parlemen Perancis sudah membatalkannya. Meski begitu, pemerintah dan para pengekpor CPO belum bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka masih harus berurusan dengan banyaknya sentimen negatif yang berkembang.
Uni Eropa kembali bahas pembatasan CPO
JAKARTA. Akhir pekan lalu, Majelis Tinggi Parlemen Perancis telah membatalkan Amandemen Nomor 367 tentang penetapan pajak impor miyak kepala sawit mentah (CPO) progresif mulai € 30 euro per ton. Fadhil Hasan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik pembatalan amandemen tersebut, sehingga tidak akan muncul hambatan untuk ekspor CPO ke negara Uni Eropa. Lainnya, negara Uni Eropa lainnya juga tidak akan memunculkan wacana pengenaan pajak impor CPO karena saat ini Parlemen Perancis sudah membatalkannya. Meski begitu, pemerintah dan para pengekpor CPO belum bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka masih harus berurusan dengan banyaknya sentimen negatif yang berkembang.