KONTAN.CO.ID - Brussel. Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Mastercard sebesar € 571 juta atau sekitar US$ 650 juta. Hukuman ini diberikan Mastercard melanggar aturan antimonopoli dengan menaikkan biaya pemrosesan pembayaran secara artifisial, yang mengarah pada harga yang lebih tinggi bagi pengecer dan konsumen. Dilaporkan New York Times, penalti tersebut diberikan setelah penyelidikan selama enam tahun oleh regulator antimonopoli Eropa. Penyelidikan ini melibatkan biaya yang dibebankan bank kepada pedagang saat melakukan pembelian dengan kartu kredit. Mastercard, menurut regulator memaksa merchants untuk hanya menerima kartu bank dari negara asal mereka saat memproses pembayaran konsumen. Persyaratan ini menutup peluang bagi pembeli agar bisa berbelanja dengan biaya lebih rendah dibanding menggunakan bank di negara-negara Eropa lainnya.
Uni Eropa menjatuhkan denda US$ 650 juta kepada Mastercard karena melakukan monopoli
KONTAN.CO.ID - Brussel. Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Mastercard sebesar € 571 juta atau sekitar US$ 650 juta. Hukuman ini diberikan Mastercard melanggar aturan antimonopoli dengan menaikkan biaya pemrosesan pembayaran secara artifisial, yang mengarah pada harga yang lebih tinggi bagi pengecer dan konsumen. Dilaporkan New York Times, penalti tersebut diberikan setelah penyelidikan selama enam tahun oleh regulator antimonopoli Eropa. Penyelidikan ini melibatkan biaya yang dibebankan bank kepada pedagang saat melakukan pembelian dengan kartu kredit. Mastercard, menurut regulator memaksa merchants untuk hanya menerima kartu bank dari negara asal mereka saat memproses pembayaran konsumen. Persyaratan ini menutup peluang bagi pembeli agar bisa berbelanja dengan biaya lebih rendah dibanding menggunakan bank di negara-negara Eropa lainnya.