JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, kebijakan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa akan berlaku mulai 1 April 2016. Dengan begitu, semua hasil produksi kayu Indonesia yang diekspor ke benua biru tersebut harus mengantongi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Namun, perjanjian ini ternyata masih menemui sejumlah tantangan. Agus Sarsito, Chief Negotiator FLEGT VPA bilang, Uni Eropa siap mengimplementasikan FLEGT-VPA dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 dicabut atau dibatalkan sebelum 1 April 2016. "Sekarang pilihannya ada dua, ikut (FLEGT-VPA) atau tidak," ujar Agus, Senin (25/1). Seperti diketahui, kehadiran Permendag No. 89/ 2015 memang sedikit mengusik Uni Eropa lantaran beleid tersebut membolehkan ekspor kayu tanpa sertifikat SVLK atau V-Legal sebagai bukti telah memenuhi syarat ekspor.
Uni Eropa minta Indonesia tuntaskan hambatan SVLK
JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, kebijakan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa akan berlaku mulai 1 April 2016. Dengan begitu, semua hasil produksi kayu Indonesia yang diekspor ke benua biru tersebut harus mengantongi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Namun, perjanjian ini ternyata masih menemui sejumlah tantangan. Agus Sarsito, Chief Negotiator FLEGT VPA bilang, Uni Eropa siap mengimplementasikan FLEGT-VPA dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 dicabut atau dibatalkan sebelum 1 April 2016. "Sekarang pilihannya ada dua, ikut (FLEGT-VPA) atau tidak," ujar Agus, Senin (25/1). Seperti diketahui, kehadiran Permendag No. 89/ 2015 memang sedikit mengusik Uni Eropa lantaran beleid tersebut membolehkan ekspor kayu tanpa sertifikat SVLK atau V-Legal sebagai bukti telah memenuhi syarat ekspor.