KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) semakin mempercepat langkah dalam pengembangan euro digital setelah Amerika Serikat menandatangani GENIUS Act, sebuah undang-undang yang memperkenalkan kerangka regulasi komprehensif bagi pasar stablecoin senilai US$288 miliar. Aturan baru di AS ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan likuid penuh, memperoleh lisensi resmi, serta mematuhi persyaratan keterbukaan informasi yang ketat.
Kekhawatiran Dominasi Stablecoin Dolar
Perubahan regulasi di AS menimbulkan kekhawatiran di Eropa dan belahan dunia lain. Banyak pihak menilai bahwa stablecoin berbasis dolar akan semakin mendominasi pembayaran lintas negara, yang berpotensi mengancam peran euro dalam sistem keuangan global.Euro Digital di Ethereum atau Solana?
Awalnya, Bank Sentral Eropa (ECB) mengajukan konsep euro digital pada Oktober 2021 dengan visi menggunakan buku besar (ledger) tertutup dan privat yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan otoritas. Namun, kini muncul perdebatan baru: apakah euro digital sebaiknya diterbitkan di atas blockchain publik seperti Ethereum (ETH) atau Solana (SOL). Menggunakan jaringan publik diyakini dapat:- Mempercepat sirkulasi euro digital.
- Meningkatkan fungsinya sebagai alat pembayaran lintas batas.
- Memperkuat daya saing euro terhadap stablecoin dolar yang semakin mapan.