Uni Eropa perpanjang sanksi terhadap Russia atas aneksasi terhadap Ukraina



KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Uni Eropa memperpanjang sanksi terhadap Russia, menyusul kuatnya cengkraman Moskow atas Ukraina paska aneksasi tahun 2014 silam.

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan Uni Eropa hari Senin (12/3), sanksi dalam bentuk pembatasan perjalanan dan pembekuan aset terhadap 150 orang dan 38 perusahaan, akan diperpanjang sampai 15 September 2018.

Uni Eropa berargumen perpanjangan waktu sanksi ini diperlukan mengingat sama sekali tidak perubahan situasi di Ukraina dari rezim Russia.


Mengutip Reuters, Senin (12/3) Russia secara tegas mengatakan tidak akan melepaskan pengaruhnya di Ukraina. Bahkan, Presiden Russia, Vladimir Putin menuduh Uni Eropa dan negara-negara sekutunya mendukung kelompok pemberontak di bagian timur Ukraina.

Tindakan ini menurut pemerintah Moskow justru memperpanjang konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Setelah aneksasi Russia atas Ukraina, konflik terus terjadi dan hingga saat ini sudah memakan korban hingga 10.000 jiwa.

Editor: Sanny Cicilia