KONTAN.CO.ID - Komisi Eropa menyiapkan rancangan kebijakan yang memungkinkan perusahaan minyak dan gas terhindar dari sanksi meski melanggar aturan emisi metana Uni Eropa (UE), menurut dokumen rancangan yang dilihat Reuters. Langkah ini muncul setelah ada tekanan dari industri migas dan pemerintah Amerika Serikat. Sebelumnya, kelompok industri minyak dan gas meminta agar penerapan aturan tersebut ditunda karena dikhawatirkan dapat mengganggu impor energi Uni Eropa ketika aturan yang lebih ketat mulai berlaku pada 2027.
Aturan Metana Uni Eropa Mulai Berlaku 2027
Aturan emisi metana Uni Eropa mewajibkan seluruh gas impor yang masuk ke Eropa mulai Januari 2027 memenuhi standar pemantauan dan verifikasi emisi setara dengan aturan di Eropa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 20% dari omzet tahunan perusahaan. Ketentuan itu mendapat penolakan keras dari pemerintah AS. Saat ini, Amerika Serikat telah menjadi pemasok terbesar gas alam cair (LNG) bagi Uni Eropa, seiring upaya Eropa menggantikan pasokan gas Rusia. Panduan baru Komisi Eropa sebenarnya tidak mengubah undang-undang utama, melainkan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada otoritas nasional dalam penerapannya. Namun, kelompok pegiat lingkungan menilai langkah tersebut berisiko melemahkan efektivitas aturan emisi metana. “Jika perusahaan menganggap ketidakpatuhan tidak membawa konsekuensi berarti, maka investasi dan perubahan perilaku akan bergerak ke arah yang salah,” ujar Direktur Environmental Defense Fund Europe, Lea Pilsner. Isi Rencana Baru Uni Eropa soal Emisi Metana| Kebijakan | Penjelasan |
|---|---|
| Aturan berlaku | Januari 2027 |
| Target | Gas impor ke UE |
| Kewajiban | Monitoring & verifikasi emisi |
| Sanksi maksimum | Hingga 20% omzet tahunan |
| Opsi baru | Penundaan/tidak penegakan sanksi |
| Alasan | Risiko gangguan pasokan energi |