KONTAN.CO.ID -STRASBOURG. Uni Eropa (UE) meresmikan peraturan hukum ekonomi digital pada Rabu (17/4). Melansir dari Reuters, peraturan yang dibuat pertama kali di dunia ini, membuat UE mewajibkan beberapa perusahaan teknologi untuk lebih terbuka dan transparan dalam sistem pemberian peringkat dan sistem informasi. Tak hanya itu, peraturan ini juga mencangkup penanganan praktik perdagangan ilegal online, kewajiban perusahaan membuat sistem internal untuk menangani keluhan secara terbuka. Hal terakhir dilakukan agar solusi dapat diraih bersama dan perusahaan dapat digugat jika melakukan pelanggaran. "Peraturan baru ini akan memberikan kontribusi positif di pasar digital, sekaligus memperkuat kepercayaan dan prediktabilitas online," kata kelompok lobi teknologi EDiMA, sebagaimana dilansir dari Reuters.
Uni Eropa resmikan peraturan bisnis ekonomi dalam platform digital
KONTAN.CO.ID -STRASBOURG. Uni Eropa (UE) meresmikan peraturan hukum ekonomi digital pada Rabu (17/4). Melansir dari Reuters, peraturan yang dibuat pertama kali di dunia ini, membuat UE mewajibkan beberapa perusahaan teknologi untuk lebih terbuka dan transparan dalam sistem pemberian peringkat dan sistem informasi. Tak hanya itu, peraturan ini juga mencangkup penanganan praktik perdagangan ilegal online, kewajiban perusahaan membuat sistem internal untuk menangani keluhan secara terbuka. Hal terakhir dilakukan agar solusi dapat diraih bersama dan perusahaan dapat digugat jika melakukan pelanggaran. "Peraturan baru ini akan memberikan kontribusi positif di pasar digital, sekaligus memperkuat kepercayaan dan prediktabilitas online," kata kelompok lobi teknologi EDiMA, sebagaimana dilansir dari Reuters.