JAKARTA. Ini kabar baik bagi industri kayu dan mebel di Indonesia. Uni Eropa akan segera mengakui Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) yang diterbitkan berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai lisensi FLEGT di Uni Eropa. Ini berarti peluang terbuka bagi Indonesia untuk mendominasi pasar produk kayu tropis di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama mengatakan, jika SVKL diakui sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa, produk kayu Indonesia tak perlu lagi melewati prosedur uji tuntas (due dilligence) yang memakan waktu serta biaya untuk masuk ke pasar Uni Eropa. Putera menjelaskan, pengakuan SLK sebagai lisensi FLEGT sempat terhambat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 89 tahun 2015, yang mengecualikan produk-produk furnitur dari kewajiban SVLK. Namun menurut Putera, saat ini Permendag tersebut sedang dalam tahap dievaluasi. Komunikasi intensif antara KLHK, dan Kementrian Perdagangan (Kemdag), serta Kementerian Perindustrian terus dilakukan. "Kami harap Permendag itu bisa segera direvisi," ujarnya, Jumat (11/3).
Uni Eropa segera akui SVLK sebagai lisensi FLEGT
JAKARTA. Ini kabar baik bagi industri kayu dan mebel di Indonesia. Uni Eropa akan segera mengakui Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) yang diterbitkan berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai lisensi FLEGT di Uni Eropa. Ini berarti peluang terbuka bagi Indonesia untuk mendominasi pasar produk kayu tropis di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama mengatakan, jika SVKL diakui sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa, produk kayu Indonesia tak perlu lagi melewati prosedur uji tuntas (due dilligence) yang memakan waktu serta biaya untuk masuk ke pasar Uni Eropa. Putera menjelaskan, pengakuan SLK sebagai lisensi FLEGT sempat terhambat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 89 tahun 2015, yang mengecualikan produk-produk furnitur dari kewajiban SVLK. Namun menurut Putera, saat ini Permendag tersebut sedang dalam tahap dievaluasi. Komunikasi intensif antara KLHK, dan Kementrian Perdagangan (Kemdag), serta Kementerian Perindustrian terus dilakukan. "Kami harap Permendag itu bisa segera direvisi," ujarnya, Jumat (11/3).