Uni Eropa Siapkan Reformasi Perbankan untuk Hadapi Dominasi Bank AS



KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa menyiapkan serangkaian reformasi regulasi untuk memperkuat daya saing sektor perbankan Uni Eropa (UE), termasuk membatasi intervensi pemerintah dalam proses merger bank lintas negara serta menghapus berbagai hambatan yang selama ini menghalangi konsolidasi di kawasan tersebut.

Langkah tersebut tertuang dalam laporan Komisi Eropa yang dirilis Jumat (17/7/2026).

Lembaga eksekutif Uni Eropa itu menilai fragmentasi pasar perbankan di antara negara anggota membuat bank-bank Eropa kesulitan membangun skala usaha yang cukup besar untuk bersaing dengan bank-bank Amerika Serikat (AS).


Baca Juga: RUPST KB Bank Putuskan Laba Ditahan dan Angkat Dua Direktur Baru

Komisi Eropa menegaskan bahwa ukuran usaha menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing industri perbankan.

"Pendorong utama daya saing bukanlah aturan yang berlaku, melainkan belum tercapainya skala usaha yang memadai," kata seorang pejabat senior Uni Eropa.

Menurut laporan tersebut, berbagai hambatan internal membuat merger perbankan di Uni Eropa masih didominasi transaksi domestik.

Akibatnya, banyak kelompok perbankan memang berukuran besar di negara asalnya, tetapi belum memiliki skala yang cukup jika dibandingkan dengan ukuran pasar Uni Eropa maupun pesaing internasional, khususnya bank-bank AS yang menikmati keuntungan dari pasar domestik yang lebih terintegrasi.

Komisi Eropa juga menilai masih terdapat intervensi pemerintah nasional yang tidak memiliki dasar yang memadai dalam proses merger lintas negara. Praktik tersebut dinilai menghambat terbentuknya kelompok perbankan berskala besar di tingkat Uni Eropa.

Baca Juga: OJK Bocorkan Revisi UU P2SK, Bank Bisa Jadi Super Bank dengan Universal Banking

Penilaian itu muncul setelah pemerintah Jerman pada Juni lalu menolak rencana akuisisi Commerzbank oleh bank asal Italia, UniCredit.

Meski pemerintah Jerman secara resmi menyatakan penolakan didasarkan pada nilai penawaran, Berlin juga menegaskan Commerzbank merupakan lembaga keuangan strategis bagi perusahaan-perusahaan Jerman dan diharapkan tetap berada di bawah kepemilikan domestik.

Komisi Eropa berencana mengajukan paket kebijakan baru pada kuartal I 2027. Salah satu usulannya adalah memperketat pengawasan terhadap negara anggota yang melanggar ketentuan Uni Eropa mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengintervensi proses merger perbankan.

Selain itu, Komisi Eropa akan mengusulkan perubahan aturan agar kelompok perbankan lintas negara dapat memenuhi persyaratan modal dan likuiditas pada tingkat perusahaan induk, bukan lagi dengan tambahan persyaratan yang diterapkan kepada setiap anak perusahaan di masing-masing negara.

Baca Juga: Bank Raya Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Kolaborasi dengan TDA

Menurut perhitungan Komisi Eropa, pelonggaran aturan tersebut berpotensi membebaskan sekitar 230 miliar euro aset likuid yang saat ini terikat oleh ketentuan regulasi.

Di sisi lain, Komisi Eropa juga akan mengganti rencana lama pembentukan skema penjaminan simpanan bersama di tingkat Uni Eropa dengan pendekatan baru yang berfokus pada penyempurnaan mekanisme penjaminan simpanan yang sudah berlaku di kawasan tersebut.

Rencana reformasi itu mendapat tanggapan beragam dari industri perbankan. Federasi Perbankan Prancis (FBF) menyambut sejumlah arah kebijakan yang dinilai positif, namun meminta langkah konkret, terutama terkait koordinasi regulasi antarnegara dan pengurangan aturan nasional yang berbeda-beda.

Baca Juga: KB Bank Waspadai Efek Kenaikan BI Rate ke Kredit Korporasi, Siapkan Strategi Mitigasi

Sementara itu, Chief Executive Officer Deutsche Bank sekaligus Presiden Asosiasi Bank Jerman, Christian Sewing, mendesak Komisi Eropa segera merealisasikan reformasi tersebut, termasuk meninjau kembali ketentuan batas minimum modal (output floor), memberikan keringanan bagi pembiayaan perdagangan (trade finance), memperbaiki perlakuan regulasi terhadap investasi perangkat lunak, serta mengevaluasi kebijakan penyangga stabilitas keuangan.