KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengatur perusahaan over the top (OTT) asing di Indonesia. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP tersebut bagian UU Cipta Kerja dan dapat di akses di Kemenko Perekonomian, Pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute menjelaskan, negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di benua biru. “Tujuannya selain isu kedaulatan, dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka," terang Heru, Selasa (2/1). Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) juga mendesak adanya kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.
Uni Eropa sudah mengatur kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengatur perusahaan over the top (OTT) asing di Indonesia. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP tersebut bagian UU Cipta Kerja dan dapat di akses di Kemenko Perekonomian, Pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute menjelaskan, negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di benua biru. “Tujuannya selain isu kedaulatan, dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka," terang Heru, Selasa (2/1). Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) juga mendesak adanya kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.