DUBLIN. Uni Eropa menagih pembayaaran pajak dari Apple senilai € 13 miliar. Tagihan pajak dengan nilai jumbo itu dibebankan lantaran Apple telah mengemplang pajak di Irlandia. Komisi Eropa menyatakan kesepakatan pajak yang dilakukan Apple dan otoritas pajak Irlandia adalah ilegal menurut aturan Uni Eropa. Seperti dilansir The Guardians, Rabu (31/8), Komisi Eropa menyatakan kesepakatan khusus tersebut mengizinkan Apple untuk membayar pajak maksimal 1%. Bahkan pada 2014, perusahaan teknologi asal California tersebut hanya membayar pajak 0,005%. Padahal, jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan di Irlandia sebesar 12,5%.
Komisioner Kompetisi Eropa, Margrethe Vestager menyatakan, anggota Uni Eropa tidak dapat memberikan kelonggaran pajak untuk perusahaan-perusahaan tertentu. “Hal itu melanggar aturan bantuan negara,” jelasnya. Pernyataan Vestager tersebut diperkirakan akan memantik respon negatif baik dari pihak Apple dan juga Irlandia. Pernyataan itu juga berpotensi memicu konflik politik antara Amerika Serikat dan Uni Eropa.